Seorang Buruh Warga Sibolga Julu Ditangkap Polisi Terlibat Perjudian
Pelaku saat berada di Polres Sibolga. (f: ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang pria terkait tindak pidana perjudian tanpa izin jenis Sydney.
Adapun identitas pelaku berinisial ZL Alias Z (60), seorang buruh harian, beralamat di Sibolga Julu Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim, AKP Rudi Panjaitan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di sebuah warung Jalan DR FL Tobing, Kelurahan Huta Tonga-Tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Selasa (28/1/25).
Rudi menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, pada pukul 12.40 WIB. Saat itu tim mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas perjudian tanpa izin jenis Sydney di sebuah warung. "Setelah menerima informasi itu, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut," ujarnya, Rabu (29/1/25).
Rudi membeberkan, setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia berwarna hitam yang berisi pasangan nomor-nomor judi jenis Sydney.
"Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp107.000 yang diduga berasal dari hasil perjudian tersebut," beber Rudi.
Ia menyebutkan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami tetap berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan perjudian demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sibolga," harapnya. (feliks/hm24)
NEXT ARTICLE
Tradisi Unik Imlek di Indonesia