Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Sempat Buron, Terpidana Korupsi 32 Miliar Diringkus dan Dijebloskan ke Lapas Siantar

journalist-avatar-top
Senin, 13 Februari 2023 15.05
sempat_buron_terpidana_korupsi_32_miliar_diringkus_dan_dijebloskan_ke_lapas_siantar

sempat buron terpidana korupsi 32 miliar diringkus dan dijebloskan ke lapas siantar

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Memet S Siregar, terpidana korupsi dijebloskan Kejaksaan Negeri Simalungun ke Lapas Klas IIA Pematang Siantar pada Jumat (10/2/23). Memet S Siregar sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diamankan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis (9/2/23).

Memet S Siregar merupakan terpidana korupsi pinjaman modal Bank Syariah Mandiri (BSM), yang divonis oleh Mahkama Agung dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Jadi yang bersangkutan ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut. Kemudian dengan status beliau yang telah berkekuatan hukum tetap, penahanannya dititipkan ke kita untuk diteruskan ke Lapas Siantar,” kata Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian Minggu (12/2/23).

Baca juga:Kejatisu Ringkus Buron Perkara Korupsi Rp32 M Bank Syariah Mandiri Perdagangan Simalungun

Informasi yang dihimpun, Memet dijerat atas dugaan korupsi senilai Rp32 miliar dimana sebelumnya memohon pinjaman modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya Memet pun divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun JPU Kejari Simalungun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan majelis hakim pun mengabulkan permohonan jaksa dan menyatakan Memet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, terpidana Memet S Saragih selaku Direktur PT Tanjung Siram dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penanggung jawab Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah),” kata Yos A Tarigan, Kasi Penkum Kejati Sumut.

Dalam putusan kasasi, Memet dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca juga:Kejatisu Ringkus Buronan Kasus Korupsi Rigid Beton di Dinas PU Sibolga

“Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” pungkas Yos.

Memet ditetapakan sebagai terpidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Hamzah/mistar.id).

 

REPORTER: