Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Saidurrahman Sebut Program Wajib Ma’had UINSU Bukan Tindak Pidana Korupsi

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Desember 2023 16.17
saidurrahman_sebut_program_wajib_mahad_uinsu_bukan_tindak_pidana_korupsi

saidurrahman sebut program wajib mahad uinsu bukan tindak pidana korupsi

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman berdalih bahwa kasus program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020 bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/12/23).

“Ini bukan korupsi, tapi ini ranahnya ke perdata. Kami ini orang-orang baik,” kata Saidurrahman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Baca Juga : Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Ma’had UINSU

Setelah itu, dia juga mengaku ada niat untuk mengembalikan uang mahasiswa yang sudah membayar uang ma’had ke Pusat Pengembangan Bisnis UINSU.

“Saya ada niat untuk mengembalikan, cuma rezim setelah saya tidak mau (mengembalikan),” kata Saidurrahman.

Selain itu, Saidurrahman juga mengaku bahwa rekening Pusbangnis yang digunakan untuk mahasiswa membayarkan uang ma’had tidak terdaftar di Badan Layanan Umum (BLU) UINSU. (deddy/hm24)

REPORTER: