Residivis Narkoba Dibekuk Polres Labuhanbatu
Tersangka residivis narkoba diamankan di Mapolres Labuhanbatu bersama barang bukti. (f:ist/mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial DBA yang merupakan residivis narkoba diringkus personel Polres Labuhanbatu di Desa Sei Rakyat Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (31/1/25).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau menyampaikan penangkapan itu dilakukan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2/25).
Dari tangan tersangka, lanjut AKBP Bernhard, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram, 1 unit handphone dan uang tunai Rp50.000.
Bernhard menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Polres Labuhanbatu akan terus mengejar jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya," tegasnya.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. (yazis/hm18)