Wednesday, February 5, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Ditlantas Polda Sumut Gelar Razia dan Tertibkan Pool Bus di Jalan SM Raja Medan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 5, 2025 17:31
54
ditlantas_polda_sumut_gelar_razia_dan_tertibkan_pool_bus_di_jalan_sm_raja_medan

Personel Ditlantas Polda Sumut saat melakukan penindakan di Jalan Sm Raja Medan (f: ist/mistar)

Indocafe

Medan,MISTAR.ID

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar razia dan penertiban pool bus yang tidak memiliki izin di Jalan SM Raja, Kota Medan, Rabu (5/2/25).

Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto mengatakan, upaya penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) sampai saat ini masih konsisten dilaksanakan.

Muji menyebut, penertiban ini resmi dilaksanakan setelah melalui rapat awal yang digelar pada 15 Januari 2024 lalu. Ia menambahkan jika ini menjadi langkah awal untuk menyusun strategi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan sejumlah stakeholder penting.

“Jadi kita melibatkan stakeholder mulai dari BPTD Kelas II Sumatera Utara, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perizinan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan,” ujarnya.

Penertiban kali ini difokuskan pada beberapa aspek penting untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Salah satu agenda utamanya adalah penertiban pool bus yang berada di sepanjang ruas jalan SM Raja dan Jamin Ginting.

Kata Muji, sampai saat ini terdapat 33 pool bus yang telah berhasil disegel oleh pihaknya lantaran tidak ketentuan perizinan. Selain itu, penindakan tegas juga dilakukan terhadap pelangga lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Adapun beberapa bentuk pelanggaran yang diterbitkan oleh pihaknya antara lain, kendaraan yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang tanpa perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lalu lintas lainnya.

“Tim terpadu penegakan hukum (Gakkum) turut aktif dalam penindakan ini melalui dua skema, yaitu penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang telah mencatat 6.307 pelanggaran, serta tilang di tempat dengan total 4.281 pelanggaran selama kegiatan berlangsung,” beber Muji.

Ditambahkan dia, selain pelanggaran lalu lintas ada beberapa hal yang lain yang akan menjadi prioritas pihaknya. Salah satunya penertiban terpadu terhadap aktivitas naik-turun penumpang di pool bus yang tidak sesuai aturan.

Penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tindakan tegas dari Dishub terhadap kendaraan bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang tidak semestinya. Kemudian, pemasangan ulang rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jalan SM Raja yang sebelumnya dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Muji berharap dengan adanya sinergi antar instansi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Medan.

Seluruh kegiatan masih berlangsung dan tetap dilaksanakan hingga saat ini oleh Forum Lalu Lintas dan Stakeholder terkait. "Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh pengguna jalan dapat selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya. (matius/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar