Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Residivis Narkoba di Siantar Kembali Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

journalist-avatar-top
By
Sunday, November 3, 2024 09:59
0
residivis_narkoba_di_siantar_kembali_ditangkap_polisi_atas_kepemilikan_sabu

Residivis Narkoba Di Siantar Kembali Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial S (32) warga Huta I Dolok Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Pria tersebut ditangkap di Kos-kosan Debora 1, Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (30/10/24).

“Kita tangkap pria berinisial S warga Simalungun atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP JH Pasaribu, Minggu (3/10/24).

Baca Juga : Dinilai Tak Becus Berantas Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Diminta Mundur

Pasaribu mengatakan, dari S personel mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 0,50 gram, 1 buah kotak rokok, serta 1 unit Hp android. “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Kita lakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.

Pasaribu membenarkan jika S merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 3 tahun dan menjalani hukuman 1,5 tahun. “Pelaku residivis kasus (narkoba),” tutupnya. (abdi/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar