Friday, April 25, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Ratusan Massa Demo Kejari Langkat Ingatkan JPU Jangan Mau Diintervensi Sidang TPPO TRP

journalist-avatar-top
Kamis, 16 Mei 2024 14.59
ratusan_massa_demo_kejari_langkat_ingatkan_jpu_jangan_mau_diintervensi_sidang_tppo_trp

ratusan massa demo kejari langkat ingatkan jpu jangan mau diintervensi sidang tppo trp

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Ratusan massa dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (16/5/24).

Mereka menilai tuntutan restitusi yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp2,6 Miliar, dalam sidang tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin tidak rasional.

Koordinator aksi, Bobby Purwadi menegaskan selama persidangan tak ada satupun saksi yang menyebutkan nama mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP). Artinya massa menilai, tak ada keterlibatan TRP dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah disidangkan di PN Stabat.

Baca juga : Sidang Perkara TPPO Mantan Bupati Langkat Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

“Kami meminta jaksa penuntut umum (JPU) menuntut perkara TPPO yang menjerat pak Terbit dengan hati nurani, bukan karena adanya intervensi dari LPSK. Dari saksi baik dari JPU atau pun yang meringankan, tidak ada yang menerangkan keterlibatan pak Terbit,” ujar Bobby.

Bobby juga mengatakan tuntutan restitusi yang diajukan LPSK sebesar ratusan juta rupiah untuk setiap korban itu tidak rasional. Karena tuntutan tersebut tidak dilengkapi dengan rincian yang detail.

Bahkan, ada beberapa saksi yang didampingi LPSK menyatakan untuk mencabut restitusinya.

REPORTER: