Putusan MA: Ferry Sinamo Korban Trading, Jaksa Kembalikan “Barbut” Dua Mobil
putusan ma ferry sinamo korban trading jaksa kembalikan barbut dua mobil
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memerintahkan Kejari Pematang Siantar untuk mengembalikan sejumlah barang bukti dalam perkara terpidana perkara Kristofer Simanjuntak kepada Ferry Sinamo.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Rendra Pardede SH mengatakannya menanggapi MISTAR.ID di ruang kerjanya, Senin (12/12/22) sore.
“Barang bukti dalam perkara Kristofer Simanjuntak sudah kita serahkan kepada FS (Ferry Sinamo). Dua unit mobil dan beberapa surat-surat,” kata Rendra.
Baca juga: Dinyatakan Pailit, Gaji Ferry Sinamo Sebagai Anggota DPRD Siantar Diblokir Kurator
Pengembalian barang bukti tersebut katanya, setelah putusan perkara Kristofer yang didakwa penipuan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Mahkamah Agung.
Adapun barang bukti yang dikembalikan, berupa satu unit mobil Pajero Sport BK 1408 JY warna hitam dan satu unit mobil Chevrolet Trailblazer BK 1364 PX warna hitam, BPKB mobil, STNK mobil serta surat perjanjian pengikatan jualbeli kavlingan tanah.
Namun imbuh Rendra, jaksa belum ada menerima SPDP dari polisi atas aduan beberapa korban trading, yang juga melaporkan Ferry di Polres Pematang Siantar.
Sementara, Ferry Sinamo dikonfirmasi MISTAR.ID membenarkan dirinya telah menerima pengembalian barang bukti tersebut pada 7 November 2022 dari jaksa, Slamet Riyadi SH yang menyidangkan perkara Kristofer Simanjuntak.
Masih kata Ferry, mengutip isi putusan inkrah MA, dalam perkara ini dirinyalah yang melaporkan Kristofer Simanjuntak. Dia mengaku sebagai korban trading.
Baca juga: Pemilik SHM Tegur Tim Kurator Terkait Pailit Ferry Sinamo, Ini Respons Kurator
Ferry Sinamo yang dikenal sebagai anggota DPRD Siantar bersama ratusan korban lainnya menjadi korban penipuan dan penggelapan bisnis trading yang dikelola Kristofer yang tak lain adalah menantu Ferry Sinamo sendiri.
“Saya juga korban, uang saya lenyap sekitar Rp7 miliar. Makanya saya yang melaporkan ke Polres Siantar,” katanya.
Total kerugian dari bisnis trading itu kata dia mencapai Rp63 miliar. Korbannya ada ratusan orang. Dalam persidangan, sambungnya sudah terbukti seluruh uang tersebut ditransfernya ke rekening Kristofer.
Sebelumnya, jaksa Slamet Riyadi dalam berkas perkara Kristofer Simanjuntak menyertakan Ferry Sinamo dengan menjerat Pasal 55 KUHP. Namun dalam putusan MA-RI No: 710.K/Pid/2022 tanggal 7 September 2022 tersebut, bunyinya menjelaskan, bahwa Ferry Sinamo tidak terlibat sebagai pelaku bisnis trading tersebut, namun dia adalah
sebagai korban dari Kristofer Simanjuntak.
Baca juga: Dinyatakan Pailit, Rumah Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dipasangi Spanduk Tim Kurator
“Dalan putusan MA ini, sudah jelas, bahwa saya juga adalah korban. Artinya, Pasal 55 KUHP ysng dibuat jaksa dalam dakwaannya tidak terbukti. Inilah dasar pengembalian barang bukti itu kepada saya, karena saya juga korban,” katanya mengakhiri.(maris/hm09)
PREVIOUS ARTICLE
Pj Wali Kota Tebing Tinggi Sampaikan Eco UMKM Saat Daring SDGs