Pria Bersamurai Saat Berkelahi di Sei Balai Batu Bara Dikenakan Pasal Berlapis


pria bersamurai saat berkelahi di sei balai batu bara dikenakan pasal berlapis
Batu Bara, MISTAR.ID
Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Batu Bara menahan seorang pria berinisial ARM (21) warga Dusun Aek Nauli, Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
ARM ditahan karena kedapatan membawa sebilah pedang samurai saat terjadi perkelahian di Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Senin (8/7/24) dini hari.
Penahanan terhadap ARM diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Jumat (12/7/24). Sagala mengatakan, ARM yang ditetapkan sebagai tersangka mulai ditahan di RTP Polres Batu Bara, Selasa (9/7/24) malam.
Baca Juga : Bubarkan Perkelahian, Dua TNI Dikeroyok Puluhan Remaja di Kisaran
Sagala mengatakan, ARM dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 ayat (2) ke 1 huruf e KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) dari Undang Undang Darurat RI No 12 tahun 1951.
Untuk diketahui, ARM merupakan satu dari 9 orang yang diamankan Polres Batu Bara dalam perkelahian di Sei Balai. Setelah pemeriksaan maraton terhadap ke sembilan orang yang diamankan itu, akhirnya ARM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur.
“Sementara 8 orang lainnya yang merupakan anak di bawah umur dikembalikan kepada òrang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya. (ebson/hm24)