Polsek Indrapura Tangkap Tersangka Kedua Pencuri Peralatan Tower Telekomunikasi


polsek indrapura tangkap tersangka kedua pencuri peralatan tower telekomunikasi
Batu Bara, MISTAR.ID
Setelah meringkus seorang tersangka pencurian peralatan tower telekomunikasi milik PT BMG beberapa hari lalu, Unit Reskrim Polsek Indrapura kembali meringkus tersangka kedua. RS (32) warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara diringkus saat sedang berada di dalam rumahnya, Selasa (18/6/24).
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala mengatakan, total dua tersangka sudah berhasil diamankan. “Sedangkan tersangka ketiga masih dalam pengejaran,” ujar Sagala, Kamis (20/6/24).
Sagala menjelaskan, pencurian peralatan tower milik PT BMG yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka tersebut terjadi pada Minggu (9/6/24) sekitar pukul 00.30 WIB. Pencurian puluhan pasang baut bracing beserta ring dan mur yang dilakukan ketiga tersangka diketahui dari rekaman CCTV.
Baca Juga : Polsek Indrapura Ringkus Tetangga Korban Pencurian Motor di Tanjung Kubah
Setelah melakukan penyelidikan, seorang tersangka inisial MNS alias Robet (39) warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka ditangkap Unit Polsek Indrapura, Sabtu (15/6/24) malam.
Selanjutnya, Unit Reskrim menerima informasi keberadaan tersangka RS sedang berada di rumahnya. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap RS saat bersembunyi di dalam kamar. (ebson/hm24)