Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Gudang Sawit Simalungun
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Di Gudang Sawit Simalungun
Simalungun, MISTAR.ID
Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Narkoba menggerebek sebuah gudang sawit yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkoba di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, Dony Simanjuntak (32), yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Sugeng Suratman, bersama sejumlah anggota Sat Narkoba lainnya pada Selasa (12/11/24).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menyatakan, operasi itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah lama mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar gudang sawit tersebut.
Baca juga: Penggerebekan di Aek Batu, Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti Sabu
Menurut AKP Verry, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk meningkatkan deteksi dini peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
“Barang bukti yang diamankan meliputi, satu paket klip sedang dan empat paket klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,88 gram, satu ball plastik klip kecil, satu unit handphone, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp 210.000 yang diduga hasil penjualan sabu,” kata Kasi Humas, Kamis (14/11/24).
AKP Verry menambahkan, lokasi gudang yang relatif terpencil membuat tersangka merasa aman menjalankan aksinya sebelum akhirnya digerebek oleh tim Sat Narkoba. Dalam pemeriksaan awal, tersangka Dony mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang yang dikenal sebagai Akbar, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
Baca juga: Penggerebekan di Jalan Melati Siantar, Polisi Sita 2 Gram Sabu
Polres Simalungun berencana mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkoba.
“Kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut, dan berkas perkara akan disiapkan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus segera diproses ke persidangan,” tambahnya. (indra/hm20)