Polres Simalungun Ringkus Seorang Pengedar Narkoba di Kecamatan Bandar
Polres Simalungun Ringkus Seorang Pengedar Narkoba Di Kecamatan Bandar
Simalungun, MISTAR.ID
Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Tersangka yang diamankan adalah Misnan alias Kibun (51), seorang wiraswasta yang tinggal di Lingkungan VII Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di rumah tersangka. “Menanggapi laporan tersebut, Personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (24/10/24).
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (22/10/24) malam.
“Di lokasi petugas mengamankan seorang laki-laki di dalam rumah, yang kemudian diketahui bernama Misnan,” sebut Verry.
Baca Juga : Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu di Medan
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan narkoba. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi lima paket klip sedang transparan dan delapan paket klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,51 gram, serta dua paket klip sedang berisi ganja dengan berat brutto 10,03 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Oppo.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (indra/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Surat Suara Pilgub Sumut Diperkirakan Tiba di Belawan 27 Oktober