Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Samosir Tangkap Pengedar Ganja di Desa Cinta Dame

journalist-avatar-top
By
Tuesday, November 12, 2024 16:53
0
polres_samosir_tangkap_pengedar_ganja_di_desa_cinta_dame

Polres Samosir Tangkap Pengedar Ganja Di Desa Cinta Dame

Indocafe

Samosir, MISTAR.ID

Pria berinisial ST (37) miliki narkoba jenis ganja ditangkap Polres Samosir di Desa Cinta Dame Kabupaten Samosir pada Minggu (10/11/24) malam.

Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Andiansyah mengatakan penangkapan dilakukan dengan menyita barang bukti seberat bruto 1 kilogram, satu bungkus plastik lain berlakban kuning berisi diduga ganja dengan berat bruto 0,5 kilogram, serta satu paket kecil ganja seberat 5 gram yang dibungkus dalam kertas nasi.

Menurutnya, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas pengedaran narkotika di desa tersebut. Setelah menerima laporan pada Minggu sore, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Baca juga : Miliki Sabu, Buruh Batu Bata asal Medan Diciduk Polres Samosir

“Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat seorang pria yang sesuai dengan deskripsi pelapor. Tanpa menunggu lama, tim menangkap pria tersebut dan menggeledah saku celananya, di mana ditemukan paket kecil diduga ganja seberat 5 gram,” ujar AKP Ferry Ardiansyah, Selasa (12/11/24).

Saat diinterogasi, ST mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah ST dengan didampingi warga setempat.

“Di sana, kita menemukan satu plastik berisi diduga ganja dengan berat bruto 1 kilogram dan satu plastik lain seberat 0,5 kilogram di bagian belakang rumah. ST mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar Ferry.

Baca juga : Tanam Ganja, Polres Samosir Tangkap Pria Berusia 50 Tahun

Setelah penggeledahan, ST beserta barang bukti dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku ST, lanjut Ferry, dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pangihutan/hm18)

journalist-avatar-bottomAndiyus