Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Langkat Amankan 1 Kg Sabu dan 233 Bal Ganja dari Dua Tersangka

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 23, 2023 20:43
18
polres_langkat_amankan_1_kg_sabu_dan_233_bal_ganja_dari_dua_tersangka

polres langkat amankan 1 kg sabu dan 233 bal ganja dari dua tersangka

Indocafe

Langkat, MISTAR.ID

Personel Polres Langkat mengamankan 1 Kg sabu dan 233 Kg ganja kering dalam dua pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba pada pertengahan Februari 2023. Untuk pengungkapan sabu dilakukan petugas di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, Minggu (12/2/23).

Sabu diamankan dari Adil Akbar (42) warga Jalan Halat Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum 4, Kecamatan Medan Area. Saat diamankan, sabu itu dikemas dalam bungkusan teh warna gold merk Guanyingwang. Selain sabu, petugas juga mengamankan handphone dan uang Rp2 juta.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein dalam keterangannya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi ada seorang yang dicurigai akan melintas membawa sabu menggunakan kendaraan angkutan umum murni jurusan Pangkalan Brandan – Medan. “Saat melintas di lokasi, petugas mengentikan laju kendaraan yang dinaiki pelaku,” ujarnya, Kamis (23/2/23).

Baca Juga:Kurir 1 Kg Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Medan

Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat upah Rp10 juta untuk membawa barang haram itu. Faisal menegaskan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.

Dia melanjutkan, penindakan kedua dilakukan di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (16/2/23). Pelaku bernama Rahmat Kelana (28) warga Aceh Tenggara, diamankan berikut barang bukti 233 Kg ganja. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil sedan Mitsubishi warna hitam plat BG 124 DI, dompet dan handphone. “Pelaku sempat kabur meninggalkan mobil saat kita melakukan pengejaran. Namun pelaku akhirnya kita tangkap empat hari berselang,” akunya.

Kapolres mengatakan, saat dilakukan interogasi, Rahmat Kelana mengakui perbuatannya dan ada beberapa teman pelaku yang ikut terlibat, masing-masing berinisial Sam alias Temon, A alias P dan R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(ial/hm15)

journalist-avatar-bottomLuhut