Polres Labusel Ungkap Penjualan Togel Online Berkedok Warung Ponsel
Polres Labusel Ungkap Penjualan Togel Online Berkedok Warung Ponsel
Labusel, MISTAR.ID
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap praktik penjualan kupon judi toto gelap (togel) secara online yang dilakukan di warung ponsel.
Tersangka Indra Amindo Panjaitan (34), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel itu ditangkap petugas yang menyaru sebagai pembeli.
“Pelaku yang diamankan ini bertindak sebagai bandar sendiri,” kata Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza melalui keterangannya yang diterima, Senin (11/11/24).
Arfin mengatakan, tersangka ditangkap di warung Richard Ponsel, Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel dengan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru terkait Judi Online, Dijerat Pasal TPPU
“Ditangkap petugas Polsek Torgamba saat duduk-duduk menunggu calon pemasang togel,” ucapnya.
Dari tangannya, petugas menyita satu buah android, 2 buku tulis, 1 tas sandang dan uang tunai diduga hasil penjualan togel Rp 192.000.
Arfin mengatakan, tersangka mengaku langsung mengirimkan hasil penjualan togel ke link online dengan keuntungan 20 persen.
“Tersangka kita jerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkas mantan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara tersebut. (ial/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Korut Kirim 10 Ribu Tentaranya ke RusiaNEXT ARTICLE
The Fed Pangkas Suku Bunga, Rupiah Menguat