Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Labusel

journalist-avatar-top
Sabtu, 8 Maret 2025 13.21
polisi_tangkap_pelaku_curanmor_di_labusel

Pelaku curanmor beserta barang bukti. (f:ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bukit Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), akhirnya terungkap. Polsek Kota Pinang bergerak cepat menangkap pelaku, Sugeng Waluyo, 35 tahun seorang petani asal Dusun Abadi, Tanjung Sarang Elang.

Kejadian terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 10.54 WIB. Berdasarkan laporan korban, Yuki Harisandi, sepeda motornya yang diparkir di depan rumah tiba-tiba raib. Saksi mata, Nita Ardila dan Yuni Sasmita, melihat seorang pria tak dikenal membawa motor tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

Mendapat laporan, Polsek Kota Pinang segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Torgamba. Bersama Tim Opsnal Jatanras Polres Labusel, polisi menutup akses pelarian di Simpang Tugu Cikampak Pekan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap saat menaiki mobil travel.

Lebih lanjut, polisi menemukan motor hasil curian tersebut di Rantau Prapat, tersimpan di rumah teman pelaku. Polisi segera mengamankan barang bukti, termasuk BPKB, STNK, dan sepeda motor Yamaha RX King yang telah dicuri.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, mengapresiasi kecepatan dan ketangguhan tim dalam mengungkap kasus ini. "Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan," ujarnya.

Kini, Sugeng Waluyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara barang bukti diamankan di Polsek Kota Pinang untuk proses lebih lanjut. (oel/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES