Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Gerebek Rumah di Perdagangan, 2 Pria Ditangkap Bersama 6,38 Gram Sabu

journalist-avatar-top
Sabtu, 22 Juli 2023 18.28
polisi_gerebek_rumah_di_perdagangan_2_pria_ditangkap_bersama_638_gram_sabu

polisi gerebek rumah di perdagangan 2 pria ditangkap bersama 638 gram sabu

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Narkotika Polres Simalungun, kembali mengepung dan menggerebek salah satu rumah di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat malam (21/7/23).

Tindakan itu dilakukan polisi karena  di sana disinyalir adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Alhasil, tim berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial R (48) dan MN (39). Kedua merupakan warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Mistar.id Sabtu (22/7/23) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan itu disita dari tersangka MN sebanyak 1 paket sabu yang disimpan dalam plastik transparan. Polisi juga mengamankan telepon seluler android milik pelaku.

Baca juga: Berulah Lagi, Nenek Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Medan

Total barang bukti yang diamankan seberat 6,38 gram sabu, serta 2 unit telepon seluler dan barang bukti lainnya.

Kepala Kepolisian Satuan Narkotika Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, keduanya punya peran berbeda, dimana MN berperan sebagai penjual. Sementara tersangka R berperan sebagai penyedia barang.

“Tersangka R ini sudah  mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia titipkan ke MN untuk dijual,” kata Adi sembari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, R juga mengaku mendapat sabu dari seorang laki-laki asal Kabupaten Batu Bara

Kini kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Matius/hm17)

REPORTER: