Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polisi dan BNNK Tanjung Balai Gerebek Kampung Narkoba, 10 Orang Diamankan

journalist-avatar-top
By
Friday, April 19, 2024 14:18
0
polisi_dan_bnnk_tanjung_balai_gerebek_kampung_narkoba_10_orang_diamankan

Polisi Dan Bnnk Tanjung Balai Gerebek Kampung Narkoba 10 Orang Diamankan

Indocafe

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) menggerebek kampung narkoba di dua lokasi, Jum’at (19/4/24). Polisi mengamankan 10 orang dalam penggerebekan itu berikut barang bukti sabu-sabu.

Kesepuluh orang tersebut adalah M.A alias D, E Alias T, HF alias H, MA alias P, YA alias K, APS alias PU, MS alias LI, CI, AL alias A dan S S alias I.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP R Silalahi SH mengatakan, penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca juga: Cekcok Mulut Berujung Penganiayaan di Siantar, Pelaku Serahkan Diri

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa paket besar sabu-sabu dengan berat kotor 24.02 gram, uang tunai Rp910.000 dan 1 unit handphone.

Uang tunai Rp910.000 diakui MA alias D sebagai hasil penjualan sabu-sabu.

Pengakuan MA alias D kepada polisi, sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Adi.

“Shabu tersebut awalnya sebanyak 25 gram dengan harga per gram Rp. 320.000. MA alias D akan membayar setelah sabu tersebut terjual, dengan total Rp.8.000.000,” kata Silalahi.

Saat ini, seluruh orang tersebut berikut barang bukti kemudian diboyong ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa kesepuluh orang tersebut positif menggunakan narkoba,” kata Silalahi.

Baca juga: Nakes Simalungun Dirudapaksa Tiga Pria Secara Bergilir

MA alias D kemudian ditahan di Polres Tanjung Balai, sedangkan 9 orang lainnya diserahkan ke BNNK untuk assesment medis/rehabilitasi.

“MA alias D dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” kata Silalahi.

Operasi penggerebekan kampung narkoba ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat.

Salah seorang masyarakat sekitar, Abdurahim menyebutkan hal ini menunjukkan komitmen Polres dan BNNK Tanjung Balai dalam memerangi peredaran narkoba. (Saufi/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane