Poldasu Tangkap DPO Kasus Penipuan Pembelian Kopi di Jakarta
poldasu tangkap dpo kasus penipuan pembelian kopi di jakarta
Medan | MISTAR.ID – Personil Ditreskrimum Polda Sumut meringkus tersangka kasus penipuan pembelian kopi, dr BH di Jakarta, Kamis (12/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Andi Rian yang dikonfirmasi, juga tidak menampik kabar prihal penangkapan yang dilakukan personel Ditreskrimum Polda Sumut terhadap dr BH ini. “Itu sudah,” jawabnya singkat, Jumat (13/12).
Berdasarkan informasi diterima, dr BH telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polrestabes Medan pada 16 Oktober 2019 lalu dengan surat bernomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim. Disebutkan di surat DPO itu juga, dr BH beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).
Adapun penetapan dr BH sebagai tersangka atas kasus penipuan dengan melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUHPidana. Sementara, dr BH yang merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan oleh mitra bisnisnya Suryo Pranoto yang tak lain adalah Direktur PT Opal Coffee Indonesia.
Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin, dr BH disebut telah ingkar membayar uang pembelian kopi. Untuk itu, atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim, dr BH sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun pada 1 Oktober 2019 upayanya kandas, karena hakim PN Medan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah. Setelah itu, tersangka pun menghilang, hingga akhirnya dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kemudian tertangkap.
Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak
PREVIOUS ARTICLE
Pertahankan Mobil Pensiunan Polri Ditusuk Warga Batubara