Polda Sumut Sebut Lapas Kendalikan Home Industri Narkotika di Tanjung Balai
Polda Sumut Sebut Lapas Kendalikan Home Industri Narkotika Di Tanjung Balai
Medan MISTAR.ID
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi sebut home industri narkotika di komplek PNS Blok E Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun, Hadi tidak menjelaskan secara rinci di Lapas mana yang mengendalikan pabrik ekstasi dan sabu-sabu tersebut.
“Mereka itu memiliki jaringan yang dikendalikan dari Lapas untuk produksinya,” kata Hadi kepada mistar.id, Jumat (7/10/23) di Polda Sumut.
Baca juga: Polisi Ungkap Pabrik Sabu di Tanjung Balai, 45 Kg Sabu Diamankan
Ditanya sudah berapa lama rumah produksi narkotika itu beroperasi, juru bicara Polda Sumut ini mengaku, belum mengetahui secara pasti.
“Ketika proses penggerebekan, 1 hari itu bisa 50-80 butir ekstasi,” tuturnya menambahkan.
Lanjut Hadi, untuk bahan-bahan yang digunakan dibeli lewat jaringan aplikasi online dari Jakarta. Lalu dikirim langsung ke Tanjung Balai dan diolah.
Baca Juga : Kapolda Sumut: Peredaran Narkoba Sudah Mulai Memasuki Kawasan Perkebunan
Sebelumnya, dalam pemparan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, home industri narkotika tersebut digerebek polisi, pada Jumat (22/9/23) lalu.
“Pengungkapan ini diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai melalui paket penjualan online shop,” kata Agung.
Polisi pun melakukan control delivery pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan. Lalu petugas mengikuti hingga ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Polda Sumut Segera Usut Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Hotel Grand Central Premier
Kemudian petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir. Juga bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai campuran pembuat ekstasi termasuk sabu
Dari lokasi, diamankan 4 orang tersangka berinisial MSP, G dan MAR, serta seorang perempuan inisial MSP.
Polisi kembali lakukan pengembangan dan menangkap 5 orang tersangka lainnya. Yakni 3 orang pemesan dan 2 kurir yang berhubungan langsung dengan produsen. Kedua orang kurir itu merupakan narapidana (napi) di Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. (matius/hm16)