Polda Sumut Musnahkan Delapan Ton Mangga asal Thailand


Mangga impor yang dimusnahkan dengan cara membakar dan menimbun. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak delapan ton mangga asal Thailand yang tidak memiliki dokumen resmi, berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut, Sabtu (29/3/2025).
Penindakan terhadap mangga ilegal itu dilakukan bersama dengan pihak Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Sumut berlangsung di Jalan SM Raja KM 6-7.
Bersamaan dengan mangga itu, tiga orang berinisial MS, S dan DAL juga turut ditangkap, beserta dua unit mobil truk colt diesel. Ketiganya, mengaku hanya bertugas mengantar mangga itu dari Batubara menuju Medan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani mengatakan, pihaknya telah memusnahkan buah tersebut dengan cara dibakar lalu ditimbun, Minggu (30/3/2025).
Pemusnahan dilakukan untuk memenuhi standar impor, standar karantina dan keamanan pangan. Tindakan itu merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat.
“Kegiatan ini adalah hasil dari kolaborasi dan sinergitas dari berbagai unsur pemerintahan, TNI dan Polri. Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan," ucapnya.
Ia mengatakan, buah impor ilegal tanpa pemeriksaan karantina beresiko membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), residu pestisida berbahaya, atau bakteri yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila dikonsumsi.
"Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini akan dimusnahkan,” ujarnya. (putra/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pelaku Curanmor di Sergai Babak Belur Diamuk Massa