Penganiayaan Berujung Maut, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
penganiayaan berujung maut pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara
Pematangsiantar, MISTAR.ID
GCP (23) warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, terancam hukuman penjara selama 20 Tahun.
Pelaku terancam hukuman tersebut, karena melakukan penganiayaan hingga meninggal, terhadap korbannya bernama Nurhadi (23) yang merupakan warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Waka Polres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi, dalam keterangan pers nya Senin (16/12/24) malam menerangkan, bahwa awalnya korban Nuhadi, dan pelaku wanita inisial AS sepakat untuk berkeliling Kota Siantar, pada Sabtu (14/12/24) malam. Kesepakatan itu terjalin melalui komunikasi di platform aplikasi OMI.
Baca juga: Terkait Pembunuhan Siswi SMP, Anggota DPRD Dukung Kinerja Polres Sergai
Setelah ya, si wanita (AS) mengajak korban pulang. Namun permintaan tersebut tak dihiraukan, dan korban kemudian menuju salah satu hotel, di Kecamatan Siantar Martoba.
Di Hotel itu, Nurhadi dan AS bertengkar, hingga didengar oleh pelaku lainnya berinisial GPC, yang kebetulan, GPC kenal dengan AS.
Pertengkaran pun tak terelakkan, dimana GPC kemudian memiting leher korban dengan sangat kuat. Korban pun tak berdaya hingga mulut mengeluarkan buih dan darah.
Baca juga: Tiga Pelaku Penganiayaan di Palas Menyerahkan Diri ke Polsek Barteng
“Saat perkelahian itu, pelaku memiting korban sampai tidak bernyawa,” terang Wakapolres.
Wakapolres kembali menambahkan, setelah kejadian itu, pelaku kemudian membuang jasad korban ke lahan kunyit, yang ada di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba tempat jasad tersebut ditemukan.
“Pelaku sudah kita amankan, tersangka dikenakan melanggar pasal 338 subsider pasal 351 dengan ancaman penjara selama 20 tahun,” tutup Wakapolres. (abdi/hm25)
NEXT ARTICLE
Siswi Tembak Guru di AS