Pembunuh Mahasiswa Polmed Divonis 20 Tahun Penjara
Pembunuh Mahasiswa Polmed Divonis 20 Tahun Penjara
Medan, MISTAR.ID
Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan (19) pembunuh mahasiswa Politeknik Medan (Polmed) divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/23).
Majelis Hakim yang diketuai Immanuel menyatakan, terdakwa Madan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam primer, yaitu Pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan oleh karena itu penjara selama 20 tahun,” terang Hakim Immanuel di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.
Dijelaskan Immanuel, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya, terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi, dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Baca Juga : Hakim Anggota Sakit, Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa Polmed Ditunda
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Madan pidana penjara selama seumur hidup.
JPU menilai Madan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban atas nama Bunga Lestari sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Puncak Hujan Meteor Alfa Monocerotid Hiasi Langit Malam Ini