Pelaku Penganiayaan di Huta Bayu Raja Akhirnya Diamankan
Pelaku Penganiayaan Di Huta Bayu Raja Akhirnya Diamankan
Simalungun, MISTAR.ID
Ronal Sinaga (46) yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap Fhusen Gultom (48) akhirnya diamankan personel Polsek Tanah Jawa, Sabtu (9/11/24) sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Umum Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba penangkapan ini berdasarkan laporan bernomor LP/B/309/XI/2024/SPKT/Polsek Tanah Jawa/ Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
“Lanjut penyelidikan, menunggu kesehatan korban membaik. Hal ini untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan,” ujar AKP Verry Purba, Kamis (14/11/24).
Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Gudang Sawit Simalungun
Peristiwa penganiayaan berawal saat korban dan pelaku minum tuak di Dusun Mariah Jambu, Nagori Pokan Baru. Keduanya terlibat perdebatan dan memicu pertengkaran fisik. Saksi mata, Jimmy Efendy Purba, sempat melerai keduanya. Jimmy kemudian mengantar korban pulang.
Namun, sesampainya di depan rumah korban, Ronal Sinaga yang mengejar dengan sepeda motor kembali melakukan aksi kekerasan. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Balimbingan sebelum akhirnya dirujuk ke RS Evarina Pematang Siantar untuk perawatan intensif.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menyampaikan bahwa tersangka Ronal Sinaga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam pemeriksaan intensif di Polsek Tanah Jawa. Kepolisian juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. (indra/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Ibu Satu Anak di Medan Jual Mie Pecal Bermodal Pengalaman Kerja