Monday, March 10, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pelaku Pencuri Pintu Kandang Hewan Ternak Ditangkap Polisi di Sergai

journalist-avatar-top
By
Minggu, 9 Maret 2025 14.43
pelaku_pencuri_pintu_kandang_hewan_ternak_ditangkap_polisi_di_sergai

Pelaku pencuri saat diamankan di Polsek Pantai Cermin . (f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin telah menangkap pria berinisial J, 35 tahun, warga Dusun 1, Desa Besar ll Terjun, Kecamatan Pantai Cermin terduga pelaku pencurian barang barang milik korban atau pelapor Adi, 42 tahun, Sabtu (8/3/2025) sekira pukul 18.00 Wib.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan pelaku pencurian pintu kandang milik warga Dusun IV Pantai Cermin Kanan, Gang Itik Kecamatan Pantai Cermin, di Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin telah ditangkap.

"Iya benar, Tim telah menangkap pelaku. Saat ditangkap pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa tujuh pintu besi kandang babi, satu set jetpam air merk shinoll, dua tong tempat makanan babi dan satu kepala kompresor milik korban Adi," ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Saat penangkapan, sambungnya, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu kepala kompresor sedangkan barang bukti yang lain masih dalam pencarian petugas Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya pada Jumat (7/3/2025) sekira pukul 08.30 Wib.

"Saat itu, pelapor dipanggil keras oleh anak kandang atau pekerjanya yang bernama Dedi yang sedang berada di kandang babi peliharaannya. Dedi melihat pelaku yang sedang melakukan pencurian pintu besi kandang babi, seketika itu pelapor dan saksi Dedi mengejar pelaku namun tidak menemukan pelaku, akan tetapi saksi Dedi mengenali sosok pelaku tersebut," jelasnya.

Kemudian pelapor dan saksi balik ke kandang dan mengecek bahwasanya pagar seng pembatas kandang telah rusak dibongkar. Setelah itu, menyisir barang barang lain dan benar berupa tujuh buah pintu besi kandang babi, satu buah jetpam air Merk Sinall, dua buah tong tempat makanan babi, satu buah Kepala Kompresor telah hilang.

"Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) terancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun," ucapnya. (damanik/hm18)

RELATED ARTICLES