Nyaris Bebas, Nina Wati Kembali Ditangkap Polisi dengan LP Berbeda
Nyaris Bebas Nina Wati Kembali Ditangkap Polisi Dengan Lp Berbeda
Medan, MISTAR.ID
Nina Wati, tersangka tipu gelap dengan modus iming-iming dapat mengurus masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) kembali diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Nina, kali ini ditahan atas laporan korbannya atas nama Henry Dumanter.
Padahal, sebelumnya wanita paruh baya ini nyaris hirup udara segar (bebas) dimana masa penahanannya pada kasus penipuan yang dia lakukan dengan korban atas nama Afnir telah habis di tingkat pelimpahan ke Kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono membenarkan terakhir penahanan terhadap Nina Wati. Sumaryono juga tidak menyangkal terkait habisnya masa penahanan Nina Wati di kasus dengan korban atas nama Afnir.
“Perkara tersangka Nina Wati terus berproses, Polisi terus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” ujar Sumaryono, Senin (20/5/24).
Baca Juga : Terus Bertambah, Polda Sumut Kini Terima 7 LP Kasus Penipuan Nina Wati
Kata Sumaryono, memang sebelumnya tersangka Nina Wati ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya atas perkara dengan pelapor atas nama Afnir. Namun, dalam proses pelengkapan berkas masa penahanan yang bersangkutan telah habis.
“Kalau berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, Nina Wati masih status tersangka, bahkan Nina Wati saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terus menyelidiki kasus tipu gelap yang dilakukan oleh Nina Wati. Sejauh ini Polisi menyebut, sudah ada tujuh laporan dengan modus yang sama. Satu korban diantaranya diiming-imingi pelaku bisa urus masuk TNI.