Nelayan Warga Tapteng Diringkus Polres Sibolga, Kasusnya Narkotika
Nelayan Warga Tapteng Diringkus Polres Sibolga Kasusnya Narkotika
Sibolga, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga meringkus pria berinisial JAS (35) warga Jalan Setia, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Selasa (14/11/23) malam.
“Tersangka JAS yang bekerja sebagai nelayan diamankan dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Toto Harahap, gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Selasa (14/11/23) sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Rabu (15/11/23).
Suyatno menyebut, barang bukti yang turut diamankan dalam operasi tersebut yaitu 4 bungkus plastik kecil sabu berat bruto 0,23 gram, 1 pisau lipat, 2 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp 9.000.
Baca juga:Kapolres Sibolga Beri Penyuluhan Anti Narkoba Kepada Siswa
Tersangka kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sibolga guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suyatno. (syaiful/hm16)