Nelayan Nyambi Edarkan Sabu di Barus Ditangkap
nelayan nyambi edarkan sabu di barus ditangkap
Tapteng, MISTAR.ID
Polsek Barus mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dari Dusun II Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (11/7/24) malam. HGL (23) yang sehari-harinya berprofesi sebagai seorang nelayan ditangkap Polsek Barus karena nyambi sebagai pengedar sabu.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Barus Tapteng itu ditangkap menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebut di sekitar Pasar Tarandam Barus sering terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga : Polsek Lima Puluh Tangkap Terduga Pengedar Sabu dan Ganja
“Dari pelaku yang merupakan pengedar itu kita menyita lima paket sabu dengan berat kotor sekitar 4,58 gram, satu buah alat isap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp802.000, dua dompet dan empat mancis,” ujarnya, Jumat (12/7/24).
Mulia mengatakan, HGL diamankan dari dalam rumahnya. Saat diinterogasi, dia mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya yang dia peroleh dari seorang pria berinisial K di Sibolga Julu. “Kita jerat sesuai UU No 35 tahun Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (felix/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Tomat di Pasar Dwikora Turun, Sentuh Rp4.000 per KilogramNEXT ARTICLE
KPU Siantar Jawab Keberatan Hendra Simanjuntak