Nekat Curi Vixion Milik Tetangga, Pria Ini Diciduk Polsek Indrapura
Nekat Curi Vixion Milik Tetangga Pria Ini Diciduk Polsek Indrapura
Batu Bara, MISTAR.ID
Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus menangkap seorang pria berinisial YMK (28) warga Dusun IV Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Minggu (19/3/23) petang.
Terduga pelaku YMK ditangkap atas dugaan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 2869 YAH milik korban Marihot Sitanggang, tetangganya sendiri.
Penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni D Damanik melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, Senin (20/3/23).
Baca juga: Terekam CCTV, 2 Maling di Lima Puluh Ditangkap Polisi
Disebutkan Abdi, aksi pencurian tersebut diketahui Kamis (16/3/23) sekira pukul 02.00 WIB. Saat terbangun korban Marihot Sitanggang mengetahui sepeda motor Yamaha Vixion BK 2869 MAH miliknya telah hilang dari rumahnya. Sadar sepeda motor miliknya telah
digondol maling, korban langsung membuat laporan ke Polsek Indrapura.
Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Minggu (19/3/23) sekira pukul 14.00 WIB Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik korban.
Selanjutnya tim langsung bergerak ke Desa Tanjung Harapan Kecamatan Air Putih. Setiba di lokasi tim melihat keberadaan terduga pelaku yang diketahui berinisial YMK. Kepada petugas, YMK mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor dari rumah
korban.
Baca juga: Maling yang Bacok Ayah dan Anak di Siantar Belum Ditangkap
Atas pengakuan tersebut YMH yang dipersangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 3e, 5e dari KUHPidana berikut sepeda motor curiannya diboyong ke Polsek Indrapura guna proses hukum lebih lanjut.
(ebson/hm09)
PREVIOUS ARTICLE
Kuasai Box Office, Shazam! Fury of the Gods Raup Rp468 MNEXT ARTICLE
Krisis Perbankan Masih Hantui Pasar Keuangan