Napi Bakar Rutan Kabanjahe
napi bakar rutan kabanjahe
Medan, MISTAR.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe Kabupaten Karo dibakar narapidana, Rabu (12/02/20). Pegawai Rutan Kabanjahe, Jujuren Purba, membenarkan pristiwa tersebut.
Melalui telepon, Jujuren mengatakan pembakaran terjadi karena kerusuhan. Namun apa masalah dan siapa membakar rutan masih didalami. “Yang membakar penghuni rutan, belum tahu napi atau tahanan,” ucapnya.
Saat ini kondisi gedung utama sudah habis terbakar, meski demikian belum ada data korban jiwa maupun tahanan yang kabur. “Tidak ada pelarian napi dan tahanan. Juga tidak ada korban jiwa sampai saat ini,” kata dia.
Untuk mengamankan kerusuhan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Polda Sumatera Utara menurunkan personil Sat Brimob dan Dit Sabhara masing-masing 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK), Rabu (12/02/20).
“Perbantuan dari Sat Brimob 1 SSK dan Dit Samapta 1 SSK, Polda Sumut. Selain itu, personil Polres Tanah Karo dan TNI juga telah melakukan pengamanan terlebih dulu di halaman Lapas Kabanjahe,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja.
Selain itu, kata dia, permintaan bantuan dari TNI (Kodim dan Yonif 125/Simbisa) sudah tiba dilokasi utk pengamanan, termasuk Tim Labfor,” ujarnya.
Selain terjadi kerusuhan, Lapas Kabanjahe juga dibakar oleh para narapidana, walau api sudah berhasil dipadamkan. Kejadian itu tidak sampai menelan korban jiwa dan tidak ada napi yang kabur.
“Total napi di Lapas Kabanjahe berjumlah 410 Napi, dengan perincian 380 pria dan 30 wanita,” jelas Tatan.
Personil Lapas dan Kepolisian telah mengevakuasi sebanyak 314 napi ke Polres Karo dan Polsek yang ada disekitar. “Untuk saat ini yang berhasil dievakuasi sebanyak 314 orang sisa 96 orang,” ungkapnya.
Untuk penyebab pasti kerusuhan hingga terjadinya kebakaran bagian depan dan Kantor Lapas Kabanjahe, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Selain melakukan pengamanan, pihak kepolisian juga berupaya melakukan komunikasi yang baik terhadap warga binaan.
“Tetap melakukan himbauan serta komunikasi ke para napi. Personil kita masih standby melakukan pengamanan hingga situasi benar-benar kondusif,” jelas dia.
43 Tahanan Gagal Bersidang
Kerusuhan di Rutan Kelas II B Kabanjahe, Rabu (12/02/20), berdampak gagalnya sidang 43 tahanan. Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, mengatakan adanya pembatalan persidangan akibat kericuhan. Jadwal sidang berikutnya masih menunggu koordinasi dan disesuaikan dengan kondusifitas.
Sementara itu, Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan akibat kericuhan tersebut.
“Dari informasi sementara asal api dari kantin rutan,”ucap Josua sembari menyebutkan pihaknya masih mencari asal muasal penyebab kericuhan dan pembakaran
Josua mengatakan adapun jumlah warga binaan, baik itu narapidana maupun tahanan sebanyak 410 orang termasuk 30 orang wanita. Sedangkan kapasitas hunian wargabinaan hanya bisa menampung 145 orang.
Untuk sementara, para narapidana maupun tahanan yang menghuni Rutan Kabanjahe dievakuasi ke Polres Tanah Karo, untuk selanjutnya dilakukan pendataan. Dalam peristiwa tersebut, dari informasi sementara tidak napi maupun tahanan yang terluka.
Reporter:Satria/Saut/Amsal
Editor: Mahadi
PREVIOUS ARTICLE
RFB Optimistis Kinerja Pialang Berjangka di Sumut Tumbuh CepatNEXT ARTICLE
DPO 3 Bulan, Pejabat Dairi Diringkus Di Medan