Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Modus Kencan, Remaja 15 Tahun Otaki Aksi Pencurian Sepeda Motor

journalist-avatar-top
By
Sunday, November 24, 2024 16:13
0
modus_kencan_remaja_15_tahun_otaki_aksi_pencurian_sepeda_motor

Modus Kencan Remaja 15 Tahun Otaki Aksi Pencurian Sepeda Motor

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Seorang remaja putri berinisial SA terpaksa berurusan dengan Polsek Medan Barat. Pasalnya, remaja berusia 15 tahun itu terlibat dalam pencurian sepeda motor yang dilakukan 2 orang teman prianya, FK (19) dan AM (19).

Mirisnya, FK merupakan otak pelaku pencurian sepeda motor tersebut.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang menerangkan ketiganya ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda CRF milik korbannya berinisial S alias Anton.

Aksi pencurian itu bermodus hubungan asmara yang dilakukan pelaku SA dan Anton.

“Modus pelaku yakni mengajak korban pacaran,” kata Rosa, Minggu (24/11/24).

Setelah keduanya menjalin hubungan, pelaku SA mengajak Anton ke Pos Bloc yang terletak di Jalan Balai Kota, Medan Barat, Jumat (8/11/24).

Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Tembaga

Disana, pelaku SA yang sudah bersekongkol dengan FK dan AM mengarahkan keduanya menjalankan aksi pencurian.

“Setelah bertemu dan hendak kembali, ternyata sepeda motor korban sudah hilang dari parkiran,” lanjutnya.

Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat. Petugas yang menerima laporan dari korban pun melakukan serangkaian penyelidikan.

“Petugas kita mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi. Alhasil, kita menemukan titik terang dengan mengungkap siapa pelakunya,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Masih Telusuri Pelaku Pencurian yang Menggunakan Senpi

Dari hasil penyelidikan petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SA. Dari keterangan SA, dia mengakui bahwa dirinya merupakan dalang dari pencurian tersebut.

“Pelaku ini mengajak dua orang teman prianya untuk melakukan aksinya mencuri sepeda motor korban,” beber Rosa.

Dari keterangan itu, petugas pun langsung menangkap dua rekannya FK dan AM.

“Ternyata mereka sudah kongkalingkong, dua orang leluasa mencuri sepeda motor korban setelah menerima arahan dari pelaku SA,” sebutnya.

Dari pengakuan ketiganya, sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp10,3 juta. Uang tersebut pun digunakan ketiganya untuk berfoya-foya.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (putra/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji