Friday, April 25, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Miliki Sabu, Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 1 Agustus 2023 18.31
miliki_sabu_warga_tebing_tinggi_diciduk_polisi

miliki sabu warga tebing tinggi diciduk polisi

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial MZ Alias Ijol (30) warga Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi diciduk Petugas Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram, Jumat (28/7/23) sekira pukul 16.00 Wib.

“Benar, Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial MZ Alias Ijol dari lapangan dekat kandang ayam di kawasan tempat pelaku berdomisili,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (1/8/23).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap Ijol dilakukan pada Jumat (28/7/23) sekira pukul 16.00 Wib.

Baca juga : 3 Terduga Pemilik Sabu Diserahkan ke Polres Tebing Tinggi

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima bungkus plastik klip yang di dalamnya serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,63 gram dan berat bersih (netto) 0,64 gram.

“Selain itu, satu bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi beberapa plastik klip transparan kosong dan dua buah pipet plastik yang ujungnya runcing serta uang tunai sebanyak Rp100.000 dengan rincian Rp50.000 sebanyak dua lembar dan satu unit handphone warna hitam,” sebutnya.

Saat diintrogasi petugas, lanjutnya, Ijol mengakui sejumlah barang bukti tersebut benar miliknya.

Baca juga : Operasi Antik Toba 2023, Polres Tebing Tinggi Amankan 21 Tersangka Narkoba

“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus.

Akibat perbuatan itu, terduga pelaku diprasangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nazli/hm18)

REPORTER: