Monday, April 28, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Miliki 3,17 Gram Shabu, Warga Batubara Ditangkap Polres Tebing Tinggi

journalist-avatar-top
Minggu, 1 Oktober 2023 14.38
miliki_317_gram_shabu_warga_batubara_ditangkap_polres_tebing_tinggi

miliki 317 gram shabu warga batubara ditangkap polres tebing tinggi

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial SS alias Sandi (33) Warga Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi beserta sabu-sabu seberat 3,17 gram, Selasa (26/9/23) lalu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menuturkan, penangkapan Sandi berdasarkan informasi masyarakat. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti sabu.

“Ditemukan barang bukti berupa barang bukti tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 6 paket sabu seberat 3,17 gram,” uajrnya, Minggu (1/10/23).

Selain itu, turut pula diamankan plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai sebesar Rp245 ribu. Dari interogasi petugas, Sandi yang kini berstatus tersangka mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya.

Baca Juga Polres Tebing Tinggi Himbau Warga Jaga Kamtibmas dan Cegah Peredaran Narkoba

Saat ini, tambah AKP Agus, Sandi bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna penyedikan lebih lanjut. “Pelaku kita persangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (nazli/hm24)

REPORTER: