Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Miliki 1,18 Gram Sabu, 2 Warga Pasar Teluk Dalam Nisel Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
By
Saturday, October 19, 2024 10:24
19
miliki_118_gram_sabu_2_warga_pasar_teluk_dalam_nisel_ditangkap_polisi

miliki 118 gram sabu 2 warga pasar teluk dalam nisel ditangkap polisi

Indocafe

Nisel, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan (Nisel) menangkap 2 orang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada Selasa 15 Oktober 2024 sekitar pukul 23.45 malam.

Keduanya, berinisial G alias Ama Elin (40) warga Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan dan MW Alias Michael (33), warga Pasar Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Ps Kasat Narkoba Polres Nisel Iptu Ady Susanto Perlindungan Gari mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat.

Dimana saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya, ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis sabu di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Baca juga: Residivis Narkoba Diciduk Satnarkoba Polres Binjai

Mendapat informasi kata Ady Susanto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Di lokasi ini juga polisi mendapati kedua pelaku hendak melakukan transaksi.

“Jadi kita lakukan undercover buy, dan sekira pukul 00.20 WIB, personel melakukan pemesanan. Tidak berapa lama pelaku datang mengantar dan kita amankan,” ujar Ps Kasat Narkoba Polres Nisel Iptu Ady Susanto, Sabtu (19/10/24).

Dari tangan pelaku, polisi amankan satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 Gram. Satu unit handphone merek Vivo Y27, warna hijau, 1 unit handphone merek Oppo.

Baca juga: 7 Paket Narkoba Diamankan dari Pria Paruh Baya di Tebing Tinggi

Kemudian, 1 unit HP merek samsung A50 warna putih, 1 unit HP merek nokia Flip 2505, 1 tas sandang warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Beat Street.

Setelah kita amankan seluruh barang bukti dari lokasi penangkapan. Kemudian para pelaku kita boyong ke Polres Nisel untuk pemeriksaan lebih lanjut, sambung Iptu Ady Susanto.

Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, ujarnya mengakhiri. (matius/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji