Melalui Aksi Kamisan, Aliansi Masyarakat Sipil Sumut Tolak UU TNI


Aliansi masyarakat sipil Sumut melalui Aksi Kamisan tuntut penolakan UU TNI (f:amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Aliansi masyarakat sipil Sumatera Utara (Sumut) melalui Aksi Kamisan yang dilakukan, Kamis (20/3/2025) sore di depan Pos Bloc Medan mengungkapkan kekecewaan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
"Hingga hari ini, draft yang disebarkan tidak diketahui mana yang asli. Kemudian sudah keluar informasi pengesahan pagi ini," kata salah seorang aksi, Nikita Situmeang, kepada wartawan di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Kota Medan.
Nikita mengatakan hasil kajian yang dilakukan oleh aksi, pengesahan RUU jelas menyalahi aturan yang seharusnya ada.
"Sejak awal, pada saat mereka melaksanakan rapat paripurna, tidak dilaksanakan di aula gedung DPR sudah menyalahi aturan. Kemudian, rapat yang mereka adakan tengah malam," ucapnya.
Aliansi masyarakat sipil Sumut, sambungnya, mencatat beberapa tuntutan, yaitu menolak dan menuntut UU TNI dibatalkan.
"Karena bagi kami pengesahan UU ini menyalahi, hak kami sebagai masyarakat sipil direnggut paksa," ujarnya.
Melalui aksi yang dilakukan, ini merupakan bentuk perlawanan kepada para pejabat.
"Saya yakin para pejabat ini tau dan paham, aturan yang mereka buat jelas melanggar hak demokrasi kami sebagai masyarakat sipil," tuturnya.
Baca Juga: Pasal-Pasal Penting Dalam Revisi UU TNI
Tuntutan selanjutnya adalah, mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TNI untuk mencegah dampak negatif terhadap hak demokrasi masyarakat.
"Kami juga menuntut reformasi peradilan militer, justru yang harus mereka revisi adalah peradilan militer bukan UU TNI. Jadi kami menuntut UU itu direvisi," katanya.
Mereka juga menolak pelibatan TNI dalam penanganan narkotika, dan menegaskan pendekatan berbasis kesehatan dan sosial.
"Itu jauh lebih efektif mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia," ucapnya.
Nikita menyampaikan mereka bukan hanya menuntut TNI melainkan juga pihak kepolisian.
"Kasus pembunuhan atau kriminalisasi kepada Pandu, diduga dipukuli aparat kepolisian hingga menyebabkan kematian," ujarnya.
Nikita juga mengatakan, mereka menuntut dan mengecam dengan keras tindakan DPR RI dalam pengesahan RUU tersebut. (amita/hm18)