Masyarakat Marancar dan Sipirok Gelar Aksi Damai di PN Padangsidimpuan
Masyarakat Marancar dan Sipirok didampingi DPC Grib Jaya Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan unjuk rasa di depan kantor PN Padangsidimpuan. (f:asrul/mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Ratusan masyarakat Marancar dan Sipirok Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (31/1/25).
Dalam aksi unjuk rasa damainya, masyarakat tersebut menyuarakan sikap terhadap putusan PN agar betul-betul bersikap tegas dan sesuai proses hukum.
Di mana massa menyikapi perseteruan antara Eddi Sullam Siregar dengan salah satu perusahaan, yakni PT SAE. Seperti disampaikan salah seorang pengunjuk rasa, Sutan Khasahatan didampingi Rahmad Kurnia.
Sutan menyampaikan kepada majelis hakim untuk membebaskan Eddi dari segala tuntutan
"Saya berharap masyarakat yang hadir pada hari ini untuk bisa menahan diri hingga kita mendapat putusan dari pihak pengadilan. Pihak pengadilan sudah memberikan janji kepada kita pada hari ini," ujar Sultan.
Sementara itu, DPC Grib Jaya Kabupaten Tapsel yang ikut mendampingi masyarakat Marancar dan Sipirok diwakili oleh Mara Halim Harahap mengutarakan, unjuk rasa itu bentuk dukungan moril kepada penegakan hukum di Indonesia tanpa ada Intervensi.
"Karena kita ketahui, Eddi Sullam Siregar adalah Anggota DPRD yang selama ini telah memperjuangkan rakyat, bukan pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, kami hari ini mendesak PN Padangsidimpuan, khususnya majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara tersebut untuk bersikap tegas dan menjalankan proses persidangan sesuai hukum yang berlaku," cecar Mara Halim.
Dia juga meminta dan mendesak PN Padangsidimpuan untuk memberikan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan terhadap Eddi. (asrul/hm27)