Mantan Wakil Bupati Samosir Dilaporkan ke Polres
Mantan Wakil Bupati Samosir Dilaporkan Ke Polres
Samosir, MISTAR.ID
Mantan Wakil Bupati Samosir periode 2015-2020, berinisial JS dilaporkan ke polres. Laporan ini dilakukan Heni Sinaga, warga Dusun Tiga, Desa Hatoguan, Kecamatan Palipi, karena permasalahan pohon di rumah JS menganggu bangunannya.
“Pada tahun 2015, keluarga kami membangun rumah. Saat itu, ada pohon miliknya (JS-red) yang tumbuh di dekat bangunan kami. Pada tahun 2022, keluarga kami telah menyurati JS agar pohon tersebut ditebang karena mengganggu bangunan rumah kami,” jelas Heni, Senin (11/11/24).
Heni juga menunjukkan foto-foto pohon milik JS yang mengganggu bangunan rumahnya.
“Daun, ranting, dan juga akar pohon tersebut telah mengganggu bangunan rumah saya,” ucap Heni lagi.
Baca juga: Polres Samosir Tindaklanjuti Info dari Masyarakat, Pria ini Diamankan
Heni menambahkan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Heni meminta JS menebang pohon tersebut agar tidak mengganggu bangunan. Namun, hingga saat ini JS belum menebang pohon tersebut.
“Belum juga ditebang, jadi dilaporkan ke Polres Samosir,” tambahnya.
Di waktu yang sama, adik Heni, Tamen Sihombing mengatakan JS diduga melanggar Pasal 201 KUHP tentang ketentuan hukuman bagi mereka yang menyebabkan perusakan atau penghancuran bangunan.
“Kami berharap Polres Samosir segera memproses laporan ini dan memanggil JS untuk diperiksa,” pungkas Tamen. (pangihutan/hm20)