Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kurir Sabu 3,09 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, October 17, 2023 17:35
0
kurir_sabu_309_kg_dituntut_16_tahun_penjara_di_pn_medan

Kurir Sabu 309 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara Di Pn Medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Adam Izly Ramadhan Nasution (20) tahun dituntut pidana penjara selama 16 tahun karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,09 kg, pada Selasa (17/10/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya menilai, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Izli Ramadhan Nasution dengan penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” cetus Jaksa, Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Dua Kurir Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelas Risnawati.

Usai penuntutan dibacakan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) nya. (deddy/hm16)

 

 

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan