Ketua PP Pengancam Jurnalis Dituntut 9 Bulan Penjara


ketua pp pengancam jurnalis dituntut 9 bulan penjara
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Imran Surbakti (51) yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, pengancam salah seorang jurnalis hanya dituntut 9 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Izmail mengatakan terdakwa Imran Surbakti melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 45B jo pasal 29 undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tuntutan 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Trian saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Jumat (19/1/24).
Baca juga : Ketua PP Pengancam Jurnalis Didakwa Melanggar UU ITE
Saat disinggung apa saja hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Trian tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Diketahui, kasus pengancaman ini bermula pada Kamis (7/9/23) lalu sekira pukul 11.07 WIB. Saat itu, Fredy Santoso selaku korban ada mengirimkan link berita yang beredar di media sosial Instagram (Ig) dengan judul ‘Marak Pengoplosan Gas, Terduga Mafia Oplos Gas 3 Kg Belum Tersentuh Aparat Hukum’ kepada terdakwa Imran Surbakti melalui WhatsApp untuk mengklarifikasi mengenai berita yang beredar di Instagram tersebut.
Kemudian, terdakwa membalas pesan tersebut dan mengatakan bahwa kejadian dalam link berita yang dikirimkan korban sudah diproses 7 tahun lalu.
PREVIOUS ARTICLE
Polsek Firdaus Tangkap Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor