Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp74 Juta
Kejari Medan Terima Tahap Ii Perkara Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp74 Juta
Medan, MISTAR.ID
Pihak Kejari Medan menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara rokok ilegal yang merugikan negara Rp 74.603.900 di kantor Kejari Medan Jalan Adinegoro, Medan, Selasa (21/2/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kepala Seksi Intelijen Simon membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kedua tersangka terkait kasus rokok ilegal.
Simon sebut, kedua tersangka yakni atas nama Indra Gunawan Alias Igun (49) warga Aluminium I Gang Baru Kelurahan Tanjung Mulia Medan Deli dan Syafii alias FII (42) warga Dusun IX A Kelurahan Manunggal Labuhan Deli.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana cukai yang merugikan keuangan negara senilai Rp74.603.900,” sebutnya.
Adapun jenis barang bukti antara lain berupa rokok ilegal sebanyak 377 slop atau 75.740 batang rokok merk Bintang yang dilekati pita cukai palsu.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 dan atau 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,” ucap Kasi Intel Kejari Medan.
Baca juga:Gawat! Bea Cukai Siantar Sudah Tangkap 1.173.804 Batang Rokok Ilegal Selama Setahun
Simon menambahkan, kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Labuhan Deli Medan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. (bany/hm06)