Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut, Mantan Kepala Pusbangnis Divonis 4,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Monday, January 22, 2024 19:34
0
kasus_korupsi_mahad_uin_sumut_mantan_kepala_pusbangnis_divonis_45_tahun_penjara

Kasus Korupsi Mahad Uin Sumut Mantan Kepala Pusbangnis Divonis 45 Tahun Penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sangkot Azhar Rambe (44), mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) dihukum 4,5 tahun atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN Sumut tahun 2020.

Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer yang dimaksud, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Mantan Rektor Saidurrahman Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mahad UIN Sumut

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sangkot Azhar Rambe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun),” sebutnya di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/1/24).

Selain penjara, Hakim Sulhanuddin juga menghukum terdakwa Sangkot untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

journalist-avatar-bottomAndiyus