Kasus Korupsi Ma’had UIN SU, Evy Novianti Ajukan Banding
Kasus Korupsi Mahad Uin Su Evy Novianti Ajukan Banding
Medan, MISTAR.ID
Evy Novianti Siregar (33) mengajukan banding setelah divonis 1 tahun bui dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.
Hal itu diungkapkan penasihat hukum Evy, Ragil Muhammad Siregar saat dikonfirmasi Mistar, Minggu (28/1/24).
“Kemarin kita sudah ajukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kalau tidak salah infonya Kamis kemarin (mengajukan) banding,” ungkapnya lewat sambungan seluler.
Baca Juga: Evy Novianti Siregar Diganjar 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Ma’had UIN Sumut
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada eks Staf Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UIN SU itu.
Evy Novianti dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UIN SU,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, Senin (22/1/24) lalu. (Deddy/hm22)