Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

JPU Kejatisu Tuntut Kurir Sabu 5 Kg dengan Pidana Penjara 17 Tahun  

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 18, 2023 17:14
9
jpu_kejatisu_tuntut_kurir_sabu_5_kg_dengan_pidana_penjara_17_tahun

jpu kejatisu tuntut kurir sabu 5 kg dengan pidana penjara 17 tahun

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Riski Nanda (28), yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena selama 17 tahun,” terang JPU, Risnawati Ginting di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (18/10/23).

Baca juga: Kurir Sabu 4 Kg Asal Pekanbaru Dituntut 18 Tahun Penjara di PN Medan

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui, serta menyesali perbuatannya,” jelas Risnawati.

Setelah JPU membacakan nota tuntutan, kemudian Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) nya. (deddy/hm16)

 

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan