Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Jadi Kurir Narkoba antar Negara, Empat Nelayan Ditangkap Polisi di Perairan Asahan

journalist-avatar-top
By
Monday, November 11, 2024 19:57
0
jadi_kurir_narkoba_antar_negara_empat_nelayan_ditangkap_polisi_di_perairan_asahan

Jadi Kurir Narkoba Antar Negara Empat Nelayan Ditangkap Polisi Di Perairan Asahan

Indocafe

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan kembali berhasil menangkap empat nelayan yang diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia dengan imbalan Rp200 juta untuk setiap kali pengiriman.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi terkait aktivitas ilegal di Perairan Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menyatakan penangkapan ini terjadi pada Minggu (3/11/24) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Tim Satuan Narkoba Polres Asahan tengah melakukan patroli rutin dan berhasil menangkap empat tersangka di atas kapal nelayan yang membawa narkoba tersebut.

Baca juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Perairan Belawan

“Kami menemukan barang bukti berupa 18 kilogram sabu dan 86.500 butir pil ekstasi yang disembunyikan di lambung kapal,” jelasnya, Senin (11/11/24).

Hasil penyelidikan awal mengungkap keempat tersangka yang berinisial AP (34), EA (33), AM (31), dan MY (33), berasal dari Kecamatan Air Joman, Asahan.

Mereka mengaku baru dua kali melakukan aktivitas ini bekerja sama dengan seseorang berinisial A di Malaysia, yang menyerahkan barang tersebut di wilayah perbatasan laut. Setibanya di darat, narkoba itu akan diserahkan kepada pihak lain yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Baca juga : Penyelundupan 8 Kilogram Sabu di Ban Sepeda Motor dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Saat dilakukan pengembangan, tersangka bersikap tidak kooperatif, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki para tersangka untuk menghentikan upaya perlawanan.

“Keempat tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” tandas AKBP Afdhal. (perdana/hm18)

journalist-avatar-bottomAndiyus