Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Empat Wanita Ditangkap Satgas TPPO Polres Tanjungbalai dari Lokasi Berbeda

journalist-avatar-top
By
Saturday, June 17, 2023 17:49
0
empat_wanita_ditangkap_satgas_tppo_polres_tanjungbalai_dari_lokasi_berbeda

Empat Wanita Ditangkap Satgas Tppo Polres Tanjungbalai Dari Lokasi Berbeda

Indocafe

Tanjungbalai, MISTAR.ID.

Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai dalam waktu sepekan ungkap 2 kasus TPPO dan mengamankan 4 orang wanita sebagai tersangka.

Tiga orang ditangkap pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 07.00 WIB di rumah kontrakan, Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sementara 1 orang lagi ditangkap pada Selasa (13/6/23) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun I Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di rumah tersangka.

Adapun inisial keempat tersangka yaitu, ND alias Amel (33) warga Dusun XIII Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, ASS alias Yuni (35) warga Dusun V Gang Nangka Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Baca juga: Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 65 Korban Perdagangan Orang

Kemudian Y alias Ningsih (44) warga Dusun 18 Kloni 3 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan M alias Rika (39) warga Dusun Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi selaku penanggung jawab Satgas TPPO saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/23) mengatakan, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan TPPO penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor.

“Tim Satgas TPPO menindaklanjuti informasi itu, dan berhasil mengamankan 3  orang terlapor beserta 6  orang calon PMI yang akan diberangkat ke Malaysia,” jelasnya.

Baca juga: Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Pemberangkatan 10.138 WNI

Ahmad menuturkan, tim juga menerima informasi dugaan TPPO di Dusun Desa Sei Jawi-jawi dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial M. Menurutnya, tim juga berhasil mengamankan 1 orang calon PMI atas nama Masiha, sedangkan 5 orang lainnya berhasil melarikan diri ke dalam sungai.

“Terhadap para terlapor telah dilakukan penahanan sementara. Sedangkan calon PMI diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai. Polres Tanjungbalai akan terus hunting praktik TPPO,” tegas Kapolres.

Atas tindakannya, para tersangka melanggar pasal 81 subsider pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 ke 1 KUHPidana. (Yuna/hm16)

 

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan