Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Dua Terdakwa Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar dan JPU Nyatakan Banding

journalist-avatar-top
Senin, 4 September 2023 19.05
dua_terdakwa_kasus_tipikor_proyek_galvanis_siantar_dan_jpu_nyatakan_banding

dua terdakwa kasus tipikor proyek galvanis siantar dan jpu nyatakan banding

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sempat berpikir-pikir setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Parlindungan Butarbutar di PN Medan.

Langkah hukum banding itu sendiri dilakukan JPU lantaran vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dianggap lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

Baca juga: Tersangka Baru Tipikor Galvanis Akan Jalani Sidang Perdana, KY Belum Lakukan Pemantauan

“Kami banding untuk ketiga terdakwa,” tegas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar itu, Senin (4/9/23).

Dikatakannya, langkah hukum (banding) tersebut diajukan pada hari ini, Senin (4/9/23). Sementara itu, kata Symon, hanya terdakwa Pramudia Panjaitan yang belum mengajukan banding.

“Kalau untuk para terdakwa, baru Jhonson Tambunan dan Berman Simanjuntak yang (mengajukan) banding,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa divonis Majelis Hakim PN Medan lebih ringan daripada tuntutan JPU. Terdakwa Jhonson Tambunan dihukum pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

REPORTER: