Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Dituntut 18 Bulan Penjara
Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Dituntut 18 Bulan Penjara
Medan, MISTAR.ID
Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 kg, Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dan masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam membacakan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asepte Ginting, menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 kg.
Sebagaimana, dikatakan Asep, dalam dakwaan primer JPU, yakni pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d undang-undang (UU) RI no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Polda Sumut Gagalkan Penjualan 150 Kg Sisik Trenggiling Seharga Ratusan Juta
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi,” ucapnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10/23).
Selanjutnya, Jaksa Asep pun membacakan poin tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya di ruang sidang Cakra 6.
Baca juga : BKSDA Sumut dan Polres Taput Gagalkan Perdagangan 5 Kg Sisik Tenggiling
JPU Asep pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa. Kata Asep, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi tumbuhan ataupun satwa yang dilindungi.
“Sementara, hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” tandasnya. (deddy/hm18)