Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi
Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polisi Di Tebing Tinggi
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Tim Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan mengamankan 2 orang pelaku berinisial BP (24) dan AAS (22), Jumat (15/11/24)
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono menuturkan Kejadian berawal pada Selasa sore (12/11/24) ketika korban Liawati (35) memarkirkan sepeda motor N Max miliknya di depan kamar kosnya di Jalan Kenari, Kelurahan Bagelen Kota Tebing Tinggi.
Setelah sekitar satu jam berada di dalam kamar, korban menyadari sepeda motor miliknya sudah tidak ada.
“Teman korban sempat mengejar pelaku, namun pelaku mengancam dengan senjata tajam berupa pisau yang berbentuk seperti pistol,” ungkapnya Minggu (17/11/24).
Baca juga: Polres Binjai Ringkus Dua Pria Sesama Residivis Narkoba
Dijelaskan Iptu Mulyono, Usai kejadian korban membuat laporan, menindak lanjuti laporan tersebut menerima laporan Tim Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan melakukan penyelidikan dan informasi yang didapat mengarah kepada pelaku BP.
“Petugas pun melakukan penangkapan Pada Jumat malam (15/11/24), terhadap BP, yang saat itu berada dirumah orang tuanya di Kerompol Desa Paya Lombang, Serdang Bedagai,” Sambungnya.
Dari pengakuan pelaku BP, saat itu dia melakukan aksinya bersama seorang rekannya. Selanjutnya pada hari Sabtu dini hari (16/11/24), petugas kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AAS dari sebuah kamar hotel di Sei Rampah.
Baca juga: Polisi Amankan Seorang Pria yang Asyik Main Judi Online di Tebing Tinggi
“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sebuah senjata tajam berbentuk senjata api. Diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor pada 2022 lalu di wilayah Simalungun,” Sebutnya.
Dari pengakuan AAS, Tambah Iptu Mulyono, sepeda motor hasil curian tersebut sudah dijual kepada seseorang di Medan seharga Rp. 9 juta, dan hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi slot dan foya foya.
“Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan Polsek Padang Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya. (nazli/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Edarkan Sabu di Bilah Hulu, Maskut Terciduk PolisiNEXT ARTICLE
Turnamen Drum Band Kabupaten Langkat Dibuka