Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Dua Pemuda Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi Karena Miliki Ganja 273 Gram

journalist-avatar-top
By
Wednesday, August 16, 2023 16:19
15
dua_pemuda_warga_tebing_tinggi_diamankan_polisi_karena_miliki_ganja_273_gram

dua pemuda warga tebing tinggi diamankan polisi karena miliki ganja 273 gram

Indocafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua orang pemuda diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan ganja seberat 273,28 gram. Keduanya ditangkap dari Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Jumat (11/8/23) lalu.

Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (16/8/23) kepada wartawan menyebutkan, Keduanya yakni inisial AS alias Sumantri (23) dan MR alias Riyan (24) keduanya Warga Kota Tebing Tinggi.

“MR diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas pengembangan kasus dari tertangkapnya AS yang terlebih dahulu ditangkap,” sebut AKP Agus.

Baca juga: Miliki Ganja 8 Ampul, Dua Pria Tapteng Ini Diringkus Polisi

Dijelaskan AKP Agus, saat penangkapan terhadap AS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik warna hitam yang berisikan ganja dan 1 unit Handphone.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah saudara AS yang berada di Jalan Persatuan II, Lk. I Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

“Dari penggeledah rumah AS tersebut petugas menemukan diduga Narkotika jenis Ganja di atas lemari kamar rumahnya. Saat di introgasi AS menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya dan diperolehnya dari saudara berinisial MS,” ujar AKP Agus.

Baca juga: Miliki 13 Bungkus Ganja, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi di Tebing Tinggi

Lanjut AKP Agus, Pengembangan kasus terus berlanjut, dari keterangan AS akhirnya MR berhasil diamankan.

“Jadi barang bukti yang diamankan dari penangkapan terhadap keduanya berupa, 2 (Dua) bungkus yang berisikan daun, biji, ranting diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 289,13 gram atau berat bersih 273,28 gram,” sambung AKP Agus.

“Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Atas perbuatan keduanya terancam Melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (Nazli/hm21).

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis