Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Dua Pemuda Patungan Beli Sabu Rp150 Ribu

journalist-avatar-top
Senin, 31 Mei 2021 10.12
dua_pemuda_patungan_beli_sabu_rp150_ribu

dua pemuda patungan beli sabu rp150 ribu

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua pemuda kedapatan bawa narkoba jenis sabu saat melintas di Jalan Panglima Denai, simpang Terminal Amplas Kecamatan Medan Denai, kemarin.

Mereka adalah Muhammad Rizki Nasution (25) warga Jalan Riwayat 1 Desa Marendal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, dan Siswanto (30) warga Jalan Roso Desa Marendal I Kecamatan Patumbak.

Keduanya ditangkap saat petugas melakukan penyelidikan terkait maraknya transaksi narkoba di sana. Petugas yang sudah melakukan pengintaian, mendapati kedua pemuda tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga:Usai Beli Sabu, Udin Ditangkap Polsek Patumbak

Mereka dihentikan, petugas langsung melakukan pemeriksaan. “Kita dapatkan barang bukti (barbuk) sabu di dalam kantong celana Muhammad Rizki Nasution,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Senin (31/5/21).

Barang bukti diperlihatkan, keduanya mengaku sabu itu milik mereka. Tanpa perlawanan keduanya pun langsung diboyong ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Usai Beli Sabu, Warga Delitua Ditangkap Polsek Medan Baru

Dari hasil interogasi diketahui, keduanya patungan membeli sabu tersebut dari seseorang di Jalan Jermal XII seharga Rp150 ribu. Keduanya pun sepakat untuk menggunakan sabu itu di rumah salah satu pelaku.

“Kita proses kasus ini. Kita jerat keduanya dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tegas Irwansyah.(ial/hm10)

REPORTER:

RELATED ARTICLES